STRUKTUR ORGANISASI RSUD SEKAYU MUSI BANYUASIN
Struktur Organisasi RSUD Sekayu berdasarkan Perbub No 290 Tahun 2021 dan Perbub No 14 Tahun 2024 terdiri atas:
1. Direktur
2. Wakil Direktur Pelayanan
3. Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan
4. Kepala Bagian Administrasi dan Umum, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Ketatausahaan
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Kepegawaian dan Diklat
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Rumah Tangga & Perlengkapan
5. Kepala Bagian Bina Program dan Publikasi, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Perencanaan dan Evaluasi
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Hukum dan Humas
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Promosi Kesehatan
6. Kepala Bagian Keuangan, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelaporan dan Akuntansi
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Verifikasi dan Anggaran
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Perbendaharaan
7. Kepala Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Medik
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Rekam Medik dan SIRS
8. Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Asuhan Keperawatan
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Etika dan Mutu Keperawatan
9. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Penunjang Medik
- Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Penunjang Non Medik
Salin link berikut untuk download dokumen profil RSUD Sekayu :
https://rsudsekayu.mubakab.go.id/dokumen/profil-rsud-sekayu-2026