STRUKTUR ORGANISASI RSUD SEKAYU MUSI BANYUASIN

STRUKTUR ORGANISASI RSUD SEKAYU MUSI BANYUASIN

Administrator 23 Juli 2025

Struktur Organisasi RSUD Sekayu berdasarkan Perbub No 290 Tahun 2021 dan Perbub No 14 Tahun 2024 terdiri atas:

1. Direktur

2. Wakil Direktur Pelayanan

3. Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan

4. Kepala Bagian Administrasi dan Umum, terdiri dari:

  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Ketatausahaan
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Kepegawaian dan Diklat
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Rumah Tangga & Perlengkapan

5. Kepala Bagian Bina Program dan Publikasi, terdiri dari:

  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Perencanaan dan Evaluasi
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Hukum dan Humas
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Promosi Kesehatan

6. Kepala Bagian Keuangan, terdiri dari:

  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelaporan dan Akuntansi
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Verifikasi dan Anggaran
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Perbendaharaan

7. Kepala Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari:

  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Medik
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Rekam Medik dan SIRS

8. Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, terdiri dari:

  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Asuhan Keperawatan
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Etika dan Mutu Keperawatan

9. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang, terdiri dari:

  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Penunjang Medik
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tim Kerja Pelayanan Penunjang Non Medik


 Salin link berikut untuk download dokumen profil RSUD Sekayu :

https://rsudsekayu.mubakab.go.id/dokumen/profil-rsud-sekayu-2026

Bagikan Halaman Ini