Lompat ke konten utama
Layanan Informasi · Senin–Jumat 07.30–16.00 WIB
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Informasi RSUD Sekayu, terbuka untuk dilihat, ditelusuri, dan diminta.

Organisasi PPID RSUD Sekayu adalah unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

0

Dokumen tersedia

0

Total unduhan

1x24 jam

Rata-rata respon
Berkala · 2026
Laporan Kinerja Badan Publik
Serta Merta
Standar Pelayanan Gawat Darurat
Setiap Saat
Profil & Struktur Organisasi

01 · Profil & Landasan

Organisasi, Tugas, & Visi Misi PPID

Komitmen RSUD Sekayu dalam menghadirkan tata kelola informasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan mudah diakses.

Organisasi PPID

Organisasi PPID RSUD Sekayu adalah unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.


Tugas dan Fungsi PPID
  • Tugas Pokok: Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Fungsi Verifikasi & Klasifikasi: Melakukan verifikasi data serta menetapkan klasifikasi informasi publik yang terbuka atau dikecualikan.
  • Fungsi Pelayanan: Melayani seluruh permohonan informasi publik dari masyarakat dengan transparan dan akuntabel.

Visi & Misi PPID

Visi PPID

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses."

Misi PPID
  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Mendukung keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab.
UU No. 14 Tahun 2008 RSUD Sekayu

02 · Hirarki Tim

Struktur Organisasi PPID

Bagan alur koordinasi dan penanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Sekayu.

Pimpinan Utama
ATASAN PPID

Direktur RSUD Sekayu

Pelaksana Utama
PPID UTAMA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Sekayu

SEKRETARIAT PPID

Administrasi dan dokumentasi

Bidang Pelayanan Informasi

Menerima dan melayani permohonan informasi publik

Bidang Pengelolaan & Dokumentasi

Mengelola, menyimpan, dan mengklasifikasikan informasi publik

Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa

Menangani keberatan dan sengketa informasi publik

PPID PEMBANTU

Unit / Bagian Pendukung RSUD Sekayu

03 · Klasifikasi

Tiga kategori informasi publik

Setiap dokumen di portal ini diklasifikasikan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat tahu kapan dan bagaimana suatu informasi wajib tersedia.

Informasi Berkala

Wajib diumumkan secara rutin, sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan — seperti laporan kinerja dan realisasi anggaran.

Lihat dokumen

Informasi Serta Merta

Wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan orang banyak, misalnya kondisi darurat layanan.

Lihat dokumen

Informasi Setiap Saat

Tersedia dan disediakan kapan pun atas permintaan, mencakup profil, prosedur, dan data pendukung layanan rumah sakit.

Lihat dokumen

04 · Registri

Dokumen informasi publik

Telusuri berkas terbaru PPID. Klik salah satu baris berkas untuk melihat rincian.

Informasi Berkala LKJIP RSUD Sekayu 2025 23 Jan 2026
Informasi Berkala Cascading RSUD Sekayu 2026 14 Jan 2026
Informasi Berkala IKU RSUD Sekayu 2025-2029 14 Jan 2026
Informasi Berkala Pohon Kinerja RSUD Sekayu 2026 14 Jan 2026
Informasi Berkala Renja RSUD Sekayu 2026 14 Jan 2026
Informasi Berkala Renstra BLUD RSUD Sekayu 2025-2029 14 Jan 2026

05 · Prosedur & Hak Pemohon

Tata Cara Keberatan & Sengketa Informasi

Mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila permohonan informasi publik Anda tidak dipenuhi atau tidak memuaskan.

Langkah Pertama

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan diajukan kepada Atasan PPID apabila pemohon menemukan ketidaksesuaian atas tanggapan informasi:

1
Ajukan Permohonan Tertulis

Ajukan keberatan secara tertulis langsung kepada Atasan PPID RSUD Sekayu.

2
Pengisian Berkas

Isi formulir keberatan yang disediakan atau buat surat keberatan resmi.

3
Sertakan Alasan Jelas

Sertakan alasan pengajuan keberatan secara rinci dan jelas beserta bukti terkait.

4
Terima Tanda Bukti

Terima tanda bukti registrasi pengajuan keberatan dari petugas PPID.

5
Tanggapan Atasan PPID

Tunggu tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.

6
Lanjutan Sengketa

Jika masih tidak puas dengan tanggapan, lanjutkan ke Komisi Informasi.

Langkah Lanjutan

Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi

Tata cara permohonan penyelesaian sengketa informasi publik:

Pengajuan Tertulis

Ajukan permohonan secara tertulis ke Komisi Informasi dengan cara datang langsung, kirim surat tercatat, email, atau melalui sistem permohonan online resmi.

Lampiran Dokumen Lengkap

Lampirkan identitas diri (KTP/Akta), bukti tanda terima permohonan informasi awal, surat pengajuan keberatan, serta surat jawaban dari badan publik jika ada.

Tenggat Waktu Pengajuan

Diajukan apabila proses keberatan ke PPID tidak memuaskan atau tidak dijawab, dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tanggapan keberatan atau sejak batas waktu jawaban berakhir.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Republik Indonesia

06 · Publikasi

Artikel & Berita PPID

Kabar seputar layanan, kegiatan, dan capaian keterbukaan informasi di RSUD Sekayu.

Belum ada artikel publikasi.

07 · Kontak

Ajukan permohonan informasi

Sampaikan kebutuhan informasi Anda melalui formulir berikut. Tim PPID akan memproses dan menghubungi Anda.

Alamat

Jl. Bupati Oesman Bakar, Lkr 1, Kayu Ara, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711

Telepon & Email

0811-7122-118 · [email protected] · [email protected]

Jam Operasional Layanan

Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB (Hari Libur Nasional Tutup)

Regulasi Teknis dan Pedoman
  • Perki 1/2021 (SLIP): Wajib layanan daring, ramah disabilitas, dan uji konsekuensi ketat.
  • Perki 1/2022 (Monev): Dasar penilaian dan pemeringkatan kepatuhan keterbukaan badan publik.
  • Permendagri 3/2017: Pedoman teknis PPID di Kemendagri dan pemda.
Penyelarasan Lintas Sektor
  • UU 27/2022 (PDP): Batas pelindungan agar data pribadi tidak dibuka sembarangan.
  • Perpres 39/2019 (SDI): Integrasi tata kelola agar data publik valid dan terpadu.
  • Perpres 95/2018 (SPBE): Dasar integrasi portal elektronik PPID secara nasional.