Informasi RSUD Sekayu, terbuka untuk dilihat, ditelusuri, dan diminta.
Organisasi PPID RSUD Sekayu adalah unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.
0
Dokumen tersedia0
Total unduhan1x24 jam
Rata-rata responLaporan Kinerja Badan Publik
Standar Pelayanan Gawat Darurat
Profil & Struktur Organisasi
01 · Profil & Landasan
Organisasi, Tugas, & Visi Misi PPID
Komitmen RSUD Sekayu dalam menghadirkan tata kelola informasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan mudah diakses.
Organisasi PPID
Organisasi PPID RSUD Sekayu adalah unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi PPID
- Tugas Pokok: Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Fungsi Verifikasi & Klasifikasi: Melakukan verifikasi data serta menetapkan klasifikasi informasi publik yang terbuka atau dikecualikan.
- Fungsi Pelayanan: Melayani seluruh permohonan informasi publik dari masyarakat dengan transparan dan akuntabel.
Visi & Misi PPID
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses."
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Mendukung keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab.
02 · Hirarki Tim
Struktur Organisasi PPID
Bagan alur koordinasi dan penanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Sekayu.
ATASAN PPID
Direktur RSUD Sekayu
PPID UTAMA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Sekayu
SEKRETARIAT PPID
Administrasi dan dokumentasi
Bidang Pelayanan Informasi
Menerima dan melayani permohonan informasi publik
Bidang Pengelolaan & Dokumentasi
Mengelola, menyimpan, dan mengklasifikasikan informasi publik
Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa
Menangani keberatan dan sengketa informasi publik
PPID PEMBANTU
Unit / Bagian Pendukung RSUD Sekayu
03 · Klasifikasi
Tiga kategori informasi publik
Setiap dokumen di portal ini diklasifikasikan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat tahu kapan dan bagaimana suatu informasi wajib tersedia.
Informasi Berkala
Wajib diumumkan secara rutin, sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan — seperti laporan kinerja dan realisasi anggaran.
Lihat dokumenInformasi Serta Merta
Wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan orang banyak, misalnya kondisi darurat layanan.
Lihat dokumenInformasi Setiap Saat
Tersedia dan disediakan kapan pun atas permintaan, mencakup profil, prosedur, dan data pendukung layanan rumah sakit.
Lihat dokumen04 · Registri
Dokumen informasi publik
Telusuri berkas terbaru PPID. Klik salah satu baris berkas untuk melihat rincian.
05 · Prosedur & Hak Pemohon
Tata Cara Keberatan & Sengketa Informasi
Mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila permohonan informasi publik Anda tidak dipenuhi atau tidak memuaskan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan diajukan kepada Atasan PPID apabila pemohon menemukan ketidaksesuaian atas tanggapan informasi:
Ajukan Permohonan Tertulis
Ajukan keberatan secara tertulis langsung kepada Atasan PPID RSUD Sekayu.
Pengisian Berkas
Isi formulir keberatan yang disediakan atau buat surat keberatan resmi.
Sertakan Alasan Jelas
Sertakan alasan pengajuan keberatan secara rinci dan jelas beserta bukti terkait.
Terima Tanda Bukti
Terima tanda bukti registrasi pengajuan keberatan dari petugas PPID.
Tanggapan Atasan PPID
Tunggu tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.
Lanjutan Sengketa
Jika masih tidak puas dengan tanggapan, lanjutkan ke Komisi Informasi.
Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
Tata cara permohonan penyelesaian sengketa informasi publik:
Pengajuan Tertulis
Ajukan permohonan secara tertulis ke Komisi Informasi dengan cara datang langsung, kirim surat tercatat, email, atau melalui sistem permohonan online resmi.
Lampiran Dokumen Lengkap
Lampirkan identitas diri (KTP/Akta), bukti tanda terima permohonan informasi awal, surat pengajuan keberatan, serta surat jawaban dari badan publik jika ada.
Tenggat Waktu Pengajuan
Diajukan apabila proses keberatan ke PPID tidak memuaskan atau tidak dijawab, dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tanggapan keberatan atau sejak batas waktu jawaban berakhir.
06 · Publikasi
Artikel & Berita PPID
Kabar seputar layanan, kegiatan, dan capaian keterbukaan informasi di RSUD Sekayu.
07 · Kontak
Ajukan permohonan informasi
Sampaikan kebutuhan informasi Anda melalui formulir berikut. Tim PPID akan memproses dan menghubungi Anda.
Alamat
Jl. Bupati Oesman Bakar, Lkr 1, Kayu Ara, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
Telepon & Email
0811-7122-118 · [email protected] · [email protected]
Jam Operasional Layanan
Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB (Hari Libur Nasional Tutup)
Regulasi Teknis dan Pedoman
- Perki 1/2021 (SLIP): Wajib layanan daring, ramah disabilitas, dan uji konsekuensi ketat.
- Perki 1/2022 (Monev): Dasar penilaian dan pemeringkatan kepatuhan keterbukaan badan publik.
- Permendagri 3/2017: Pedoman teknis PPID di Kemendagri dan pemda.
Penyelarasan Lintas Sektor
- UU 27/2022 (PDP): Batas pelindungan agar data pribadi tidak dibuka sembarangan.
- Perpres 39/2019 (SDI): Integrasi tata kelola agar data publik valid dan terpadu.
- Perpres 95/2018 (SPBE): Dasar integrasi portal elektronik PPID secara nasional.