Informasi RSUD Sekayu, terbuka untuk dilihat, ditelusuri, dan diminta.
Portal resmi PPID RSUD Sekayu menyajikan dokumen dan data layanan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mulai dari laporan kinerja, standar pelayanan, hingga jalur permohonan informasi bagi masyarakat Musi Banyuasin.
0
Dokumen tersedia0
Total unduhan1x24 jam
Rata-rata responLaporan Kinerja Badan Publik
Standar Pelayanan Gawat Darurat
Profil & Struktur Organisasi
01 · Klasifikasi
Tiga kategori informasi publik
Setiap dokumen di portal ini diklasifikasikan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat tahu kapan dan bagaimana suatu informasi wajib tersedia.
Informasi Berkala
Wajib diumumkan secara rutin, sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan — seperti laporan kinerja dan realisasi anggaran.
Lihat dokumenInformasi Serta Merta
Wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan orang banyak, misalnya kondisi darurat layanan.
Lihat dokumenInformasi Setiap Saat
Tersedia dan disediakan kapan pun atas permintaan, mencakup profil, prosedur, dan data pendukung layanan rumah sakit.
Lihat dokumen02 · Registri
Dokumen informasi publik
Telusuri berkas terbaru PPID. Klik salah satu baris berkas untuk melihat rincian.
Belum ada dokumen yang dipublikasikan.
03 · Publikasi
Artikel & Berita PPID
Kabar seputar layanan, kegiatan, dan capaian keterbukaan informasi di RSUD Sekayu.
04 · Profil
Mengapa keterbukaan informasi penting
PPID RSUD Sekayu dibentuk untuk menjembatani hak masyarakat memperoleh informasi dengan kewajiban badan publik menyediakannya secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan — sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Layanan ini menjadi bagian dari komitmen tata kelola rumah sakit yang akuntabel, sekaligus mendukung pengawasan publik terhadap mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Landasan hukum
UU No. 14/2008 & Perki No. 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Struktur pengelola
Ditetapkan melalui SK Direktur, dikelola tim fungsional lintas unit rumah sakit.
Standar layanan
Permohonan direspons maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Alur permohonan
Empat langkah mendapatkan informasi
Ajukan permohonan
Isi formulir daring atau datang langsung ke meja layanan PPID.
Verifikasi permohonan
Petugas memeriksa kelengkapan dan kategori informasi yang diminta.
Proses penyediaan
Informasi disiapkan sesuai klasifikasi dan ketentuan pengecualian.
Informasi diterima
Pemohon menerima berkas atau jawaban resmi maksimal 10 hari kerja.
05 · Kontak
Ajukan permohonan informasi
Sampaikan kebutuhan informasi Anda melalui formulir berikut. Tim PPID akan memproses dan menghubungi Anda.
Alamat
Jl. Bupati Oesman Bakar, Lkr 1, Kayu Ara, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
Telepon & Email
0811-7122-118 · [email protected] · [email protected]
Jam Operasional Layanan
Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB (Hari Libur Nasional Tutup)