Lompat ke konten utama
Layanan Informasi · Senin–Jumat 07.30–16.00 WIB
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Informasi RSUD Sekayu, terbuka untuk dilihat, ditelusuri, dan diminta.

Portal resmi PPID RSUD Sekayu menyajikan dokumen dan data layanan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mulai dari laporan kinerja, standar pelayanan, hingga jalur permohonan informasi bagi masyarakat Musi Banyuasin.

0

Dokumen tersedia

0

Total unduhan

1x24 jam

Rata-rata respon
Berkala · 2026
Laporan Kinerja Badan Publik
Serta Merta
Standar Pelayanan Gawat Darurat
Setiap Saat
Profil & Struktur Organisasi

01 · Klasifikasi

Tiga kategori informasi publik

Setiap dokumen di portal ini diklasifikasikan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat tahu kapan dan bagaimana suatu informasi wajib tersedia.

Informasi Berkala

Wajib diumumkan secara rutin, sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan — seperti laporan kinerja dan realisasi anggaran.

Lihat dokumen

Informasi Serta Merta

Wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan orang banyak, misalnya kondisi darurat layanan.

Lihat dokumen

Informasi Setiap Saat

Tersedia dan disediakan kapan pun atas permintaan, mencakup profil, prosedur, dan data pendukung layanan rumah sakit.

Lihat dokumen

02 · Registri

Dokumen informasi publik

Telusuri berkas terbaru PPID. Klik salah satu baris berkas untuk melihat rincian.

Belum ada dokumen yang dipublikasikan.

03 · Publikasi

Artikel & Berita PPID

Kabar seputar layanan, kegiatan, dan capaian keterbukaan informasi di RSUD Sekayu.

Belum ada artikel publikasi.

04 · Profil

Mengapa keterbukaan informasi penting

PPID RSUD Sekayu dibentuk untuk menjembatani hak masyarakat memperoleh informasi dengan kewajiban badan publik menyediakannya secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan — sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Layanan ini menjadi bagian dari komitmen tata kelola rumah sakit yang akuntabel, sekaligus mendukung pengawasan publik terhadap mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin.

01
Landasan hukum

UU No. 14/2008 & Perki No. 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

02
Struktur pengelola

Ditetapkan melalui SK Direktur, dikelola tim fungsional lintas unit rumah sakit.

03
Standar layanan

Permohonan direspons maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Alur permohonan

Empat langkah mendapatkan informasi

1
Ajukan permohonan

Isi formulir daring atau datang langsung ke meja layanan PPID.

2
Verifikasi permohonan

Petugas memeriksa kelengkapan dan kategori informasi yang diminta.

3
Proses penyediaan

Informasi disiapkan sesuai klasifikasi dan ketentuan pengecualian.

4
Informasi diterima

Pemohon menerima berkas atau jawaban resmi maksimal 10 hari kerja.

05 · Kontak

Ajukan permohonan informasi

Sampaikan kebutuhan informasi Anda melalui formulir berikut. Tim PPID akan memproses dan menghubungi Anda.


Alamat

Jl. Bupati Oesman Bakar, Lkr 1, Kayu Ara, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711

Telepon & Email

0811-7122-118 · [email protected] · [email protected]

Jam Operasional Layanan

Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB (Hari Libur Nasional Tutup)